Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Sidang Narkoba Tetap Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni Sidang Narkoba Tetap Berlanjut

Sidang Ammar Zoni terkait kasus narkoba di penjara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Agendanya putusan sela atas eksepsi.

Jakarta Sidang Ammar Zoni terkait dugaan peredaran narkoba di penjara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (27/11/2025). Sidang kali ini mengagendakan putusan sela atas eksepsi Ammar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat dan jelas. Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegaskan bahwa dakwaan tersebut telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materil yang diperlukan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Setelah menimbang berbagai aspek hukum yang diajukan, hakim mengambil sikap tegas terhadap nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni. Dalam putusannya, Hakim Dwi menolak eksepsi Ammar dan 5 tersangka lainnya.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardi, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” kata Dwi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Memerintahkan JPU

Dengan ditolaknya eksepsi, Hakim Dwi memberi instruksi kepada pihak penuntut umum untuk segera mempersiapkan langkah hukum selanjutnya tanpa penundaan.

“Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat,” katanya menegaskan.

Sidang Ammar Zoni dan 5 Terdakwa Lain

Sidang Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang sendiri akan digelar pekan depan pada 4 Desember 2025.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menolak eksepsi yang disampaikan pihak Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya. Dalam jawabannya JPU menyatakan bahwa dakwaan terhadap Ammar telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara.

Didakwa Dengan Pasal Berlapis

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, atas dugaan peredaran narkotika dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *