Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Setelah Hukumannya Diperberat

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Setelah Hukumannya Diperberat

Kuasa hukum Nikita Mirzani datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum puas atas putusan banding yang dinilai tak mencerminkan rasa keadilan.

Jakarta – Perjuangan Nikita Mirzani belum akan berakhir dalam waktu dekat setelah tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai respons ketidakpuasan terhadap putusan banding yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi sang artis, terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengaku telah menyelesaikan proses administrasi surat kuasa atas Nikita Mirzani. Ia juga mengatakan seluruh berkas, termasuk tanda tangan permohonan kasasi mewakili Nikita dan Ismail, telah diproses meski surat tanda terima belum diserahkan langsung.

“Alhamdulillah pada hari ini, tadi sebetulnya dari pagi sih, dari pagi tadi saya sudah mintakan surat kuasa, tanda tangan ke Rutan, baik di Pondok Bambu, lanjut ke Cipinang. Setelah selesai saya langsung ke sini untuk registrasi surat kuasa. Surat kuasa asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi,” ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

“Kenapa lama, namanya juga administrasi, harus ikuti prosedur. Dan tadi sudah diterima, cuma secara fisiknya belum diterima langsung. Tapi tadi saya sudah tanda tangan sebagai pemohon kasasi yang mewakili daripada Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, seperti itu,” Galih Rakasiwi menambahkan.

Ia memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses pendaftaran upaya hukum tingkat akhir ini, meski harus melewati serangkaian pengecekan berkas yang mendetail. Galih Rakasiwi menuturkan, pihaknya hanya perlu mengikuti alur birokrasi yang berlaku.

“Alhamdulillah enggak ada. Intinya ikuti prosedurnya saja. Namanya juga prosedur harus menunggu administrasi, kelengkapan, dan lain sebagainya,” ia menyambung.

Setelah pendaftaran kasasi diterima, Nikita Mirzani memiliki batas waktu menyusun dan menyerahkan memori kasasi. Galih Rakasiwi menyebut, pihaknya memiliki waktu dua pekan ke depan untuk merampungkan dokumen argumen hukum tersebut guna meyakinkan hakim agung.

“Kasasi semenjak ini kan menyatakan kasasi, otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya. Baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, 14 hari ke depan setelah hari ini, seperti itu,” terang Galih Rakasiwi.

Tergantung Mahkamah Agung

Mengenai kapan putusan kasasi akan keluar, Galih Rakasiwi tidak bisa memastikan karena sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung. Ia berharap proses ini berjalan cepat, sembari menegaskan fokus timnya saat ini memanfaatkan waktu 14 hari untuk penyusunan memori.

“Untuk hasilnya mudah-mudahan lebih cepat, itu seperti banding juga. Tergantung dari Mahkamah Agung nanti seperti apa. Saya tidak memastikan untuk nanti berapa lamanya. Yang jelas untuk memorinya sendiri, kita diberikan waktu 14 hari ke depan untuk menyusunnya,” ura Galih Rakasiwi.

Ia menambahkan, keputusan menempuh kasasi ini instruksi langsung Nikita Mirzani yang merasa perlu berjuang lebih keras. Sang pengacara menegaskan, kliennya sendiri yang meminta agar upaya hukum ini terus dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi.

“Justru kita yang diminta Nikita sendiri untuk mengajukan kasasi. Ya dengan mengajukan kasasi, otomatis sudah siap 100 persen apapun nanti risikonya,” Galih Rakasiwi memaparkan.

Sampai Dengan Titik Terakhir

Terkait kekhawatiran upaya kasasi justru berpotensi memperberat hukuman jika berkaca pada hasil banding, Galih Rakasiwi menyatakan pihaknya tetap akan maju. Mereka merasa fakta-fakta persidangan belum terakomodasi dengan adil dalam putusan sebelumnya.

“Jadi kita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir. Karena dirasa untuk kasus ini belum mencapai rasa keadilan, belum mencapai sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Makanya tetap akan diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir,” akunya.

 

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebagai informasi, nasib Nikita Mirzani terkait vonis kasus tindak pidana pencucian uang memasuki babak baru. Upaya hukum yang ditempuh melalui jalur banding berujung penambahan masa hukuman.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai seluruh berkas yang diajukan, baik oleh pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, telah memenuhi syarat untuk ditinjau ulang. Setelah melalui proses pertimbangan hukum, majelis mengambil langkah merevisi keputusan yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Putusan ini berdampak pada masa tahanan yang harus dijalani Nikita Mirzani yang semula divonis 4 tahun menjadi 6 tahun.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *