Selebgram Sarnanitha ditangkap usai tempat usahanya terbongkar sebagai tempat prostitusi
Jakarta Kasus prostitusi yang terjadi di Flame Spa Bali kembali mencuat. Sang pemilik, selebgram Sarnanitha alias Nitha dituntut dengan hukuman 9 bulan penjara. Hal ini pun langsung memicu respons beragam pihak. Pasalnya, isu ini tidak hanya mencoreng citra pariwisata dan budaya Bali, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketegasan penegakan hukum di Pulau Dewata. Padahal, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menetapkan ancaman hukum maksimal hingga 12 tahun penjara.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan kekesalannya atas hukuman yang dianggap terlalu ringan. Menurut Koster, vonis ringan seperti ini dapat memperburuk keadaan karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang merusak citra pariwisata Bali.
Saya berharap hakim mempertimbangkan bagaimana kasus ini telah mencoreng nama Bali, sehingga vonis nanti bisa memberi pelajaran berarti agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Koster kepada wartawan di Denpasar, belum lama ini.
Menjaga Bali
Kasus ini sebelumnya juga sempat disorot oleh Ketua DPRD Bali dan sejumlah politisi yang mendukung tindakan tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata. Wayan Koster menegaskan, “Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap.”
Dukungan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik ilegal masih menjadi sorotan publik dan mendapat respon cepat dari aparat keamanan.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968438/original/068785800_1728891288-nitha1.jpg)
