Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Akibat Kasus Narkoba

Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Akibat Kasus Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Fachri Albar 6 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba. Ini disampaikan dalam sidang 3 September 2025.

Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Fachri Albar 6 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.

Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, Fachri Albar dijatuhi hukuman rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, mengonsumsi narkotika golongan satu tanpa resep dokter, puskesmas, atau rumah sakit,” kata Iwan Anggoro Warsita, Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kedua, menjatuhi hukuman kepada terdakwa Fachri Albar dengan hukuman rehabilitasi di Panti rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan,” Iwan Anggoro menyambung.

Kami Menerima, Yang Mulia

Dalam sidang agenda vonis itu Fachri Albar tidak dihadirkan dan hanya mengikuti jalannya persidangan secara daring. Usai membacakan vonis, Majelis Hakim menanyakan tanggapan pihak Fachri Albar atas putusan yang dijatuhkan.

Setelah berdiskusi dengan Fachri Albar secara daring, tim pengacara menyampaikan jawaban. Mereka menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Fachri Albar.

“Kami menerima Yang Mulia,” jawab tim kuasa hukum Fachri Albar. “Kami mengikuti terdakwa,” kata JPU atas pertanyaan sama yang disampaikan Majelis Hakim.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *