Polda Metro Jaya ambil langkah tegas usai gugatan praperadilan dokter Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini Richard Lee dicekal.
Jakarta – Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas pasca ditolaknya gugatan praperadilan dokter Richard Lee (DRL) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain melanjutkan proses penyidikan, polisi menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Richard Lee.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan, masa pencekalan tersebut mulai berlaku efektif sejak satu hari sebelum putusan sidang dibacakan. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai antisipasi penyidik untuk memudahkan proses pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami juga menyampaikan bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Durasi pencekalan ditetapkan selama 20 hari ke depan. Namun polisi membuka peluang memperpanjang masa cekal jika penyidikan masih membutuhkan kehadiran tersangka. “Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” jelasnya.
Budi mengatakan, pencekalan ini bagian dari prosedur standar dalam penanganan proses hukum. Ia menjelaskan, dengan adanya status ini, ruang gerak Richard Lee untuk bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia menjadi tertutup rapat.
“Artinya kalau dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan, dan itu diatur dalam perundang-undangan agar yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan dulu ataupun berpergian ke luar negeri,” paparnya.
Hormati Proses Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap Richard Lee tertunda karena alasan kesehatan dan bergulirnya proses gugatan praperadilan. Polisi mencatat bahwa tersangka seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada awal bulan Februari lalu.
“Kan kita lihat beberapa panggilan harusnya ditunda karena kondisi sakit ya dan akan hadir lagi 4 Februari. Tapi tanggal 4 Februari tidak bisa kita lanjutkan karena menghormati proses gugatan praperadilan oleh tersangka,” tutur Budi.
Surat Keterangan Sakit
Polisi kini telah menyiapkan strategi antisipasi yang lebih ketat. Budi menegaskan, meski penyidik menghormati surat keterangan dokter, tetap akan memverifikasinya lebih lanjut.
“Kita akan lihat, kalau seseorang membawa surat keterangan sakit saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut. Tetapi di balik itu penyidik juga memiliki langkah antisipasi, karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan),” tegasnya.
Mengonversi dengan Kondisi Kesehatan
Guna memastikan kebenaran kondisi kesehatan tersangka di kemudian hari, polisi akan melibatkan tim medis internal kepolisian sebagai pembanding. Budi juga akan mengklarifikasi dokter yang mengeluarkan surat sakit tersebut.
“Kita akan mengonversi dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya. Kita bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. Apakah surat itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Budi.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5152941/original/023286400_1741309995-Richard_Lee_0.jpeg)