Ruben Onsu dan pengacara Minola Sebayang datangi SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2025) untuk laporkan akun medsos yang diduga memfitnah putrinya.
Jakarta Presenter Ruben Onsu mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2025). Didampingi kuasa hukum, Minola Sebayang, ia melaporkan salah satu akun medsos yang diduga membuat fitnah terhadap putrinya.
Minola Sebayang mengatakan, pihaknya telah memberi kesempatan kepada pemilik akun untuk minta maaf dan menghapus unggahan. Alih-alih menunjukkan itikad baik, akun tersebut justru kembali membuat postingan. Ruben Onsu pun mengambil sikap tegas menempuh jalur hukum.
“Hari ini saya dampingi Ruben Onsu untuk melaporkan pemilik akun, pemilik akun Vina.ran. Kita sudah tahu bersama beberapa hari ini bahwa akun tersebut telah mem-posting dan mentransmisikan informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur,” kata Minola sebayang di Polda Metro Jaya, usai membuat laporan.
“Sudah diberikan kesempatan yang cukup oleh Ruben Onsu kepada pemilik akun itu untuk minta maaf, menghapus, untuk secara gentleman mengakui kesalahannya. Tapi yang dilakukan malah menambah postingan ya. Nah, jadi ini sepertinya dia merasa bahwa apa yang dia lakukan itu tidak salah, tidak ada kesadaran. Sehingga akhirnya Ruben sampai pada satu keputusan untuk melakukan upaya hukum,” imbuhnya.
Melalui Tahap Gelar Perkara
Minola Sebayang menyebut laporan kliennya diterima oleh polisi. Laporan Ruben Onsu teregister dengan nomor laporan STT LP/B/5364/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Prosesnya pasti melalui tahap gelar perkara untuk melihat apakah ada unsur, melihat bukti permulaan yang cukup dan ternyata semua yang kita lakukan, yang kita bawa hari ini sudah dapat diterima, diberikan rekomendasi oleh Dit Siber dan kemudian kita bisa buat laporan hari ini,” jelas Minola Sebayang.
Ini Peringatan!
Minola Sebayang optimistis kepolisian dapat dengan mudah melacak lokasi terlapor. Pihak Ruben Onsu juga memberikan bantuan informasi ke polisi sebatas pada apa yang mereka ketahui.
“Tapi pasti pihak kepolisian, dalam hal ini Dit Siber Polda Metro Jaya, sudah lebih canggih melakukan hal tersebut. Artinya ini juga peringatan kepada orang-orang yang masih gatal tangannya mencari popularitas dengan melakukan hal-hal yang melawan hukum,” tutur Minola Sebayang.
Ada Pasal Berlapis
Minola Sebayang menambahkan, terlapor disangkakan dengan pasal berlapis. Ia berharap perkara ini cepat ditangani dan pelaku segara ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi ini ada pasal berlapis. Ada 310, 311 sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pencemaran nama baik dan juga fitnah, karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah. Lalu kita kaitkan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik, ITE, ya, karena memang cara dia untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan itu melalui media sosial,” Minola Sebayang membeberkan.
“Kita kawinkan juga dengan Pasal 27 juncto Pasal 45, juncto Pasal 32, ya, jadi Pasal 32 ini pasal yang paling berat, ayat 1, itu ancamannya 8 tahun,” ia mengakhiri.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5301866/original/044640800_1753959317-Ruben_Onsu_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5301867/original/099509500_1753959318-Ruben_Onsu_1.jpeg)
